Searching...

Ini Akibatnya Jika Mencoret coret Rupiah !

8:00:00 AM

Hayo siapa yang pernah ngelakuin seperti ini ??


Kalau pernah ngelakuin, lebih baik berhenti sekarang juga sob.



                               kalau kalian bertanya, "Kenapa ?" berikut saya ambil dari sumber berita
Wibiw.id - WW- Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.

"Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).


Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.

"Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu," jelas dia.

Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.

"Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman," katanya.

"Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy."


Incoming search terms: 
- Mencoret Rupiah
- Rupiah
- Uang di Coret
- Bank Indonesia

14 komentar:

  1. keren nih gan info tentang uangnya trims udah share

    ReplyDelete
  2. wkwkwk jadi Tobat dah gua gk mau coret2 lagi

    ReplyDelete
  3. wuih serem juga ya gan, padahal banyak loh yg ngelakuin curat coret di uang kertas, banyaknya sih d pecahan seribu, 2 ribu sama 5 ribuan...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Fakta itu gan, tapi yg 100rb ga pernah lihat

      Delete
  4. Wah ane baru tau nih gan :-D
    btw thanks ya atas infonya..

    ReplyDelete
  5. buset banyak bgt dendanya
    temen gw sering tuh coret2 duit wkwk
    nice artikel gan

    ReplyDelete
  6. Waduh untung saya udah tobat coret - coret uang kawkwa, waktu kecil sih kering kwkwkw iseng" waktu masih SD hehe

    ReplyDelete
  7. dendanya lebih banyak dari nilai uang yang dicoret, aduh..

    ReplyDelete
  8. Ancemannya bikin ngeri, biasanya duit 1000 atau 2000 yang sering dicoret-coret orang.
    Kalau 100000 sih ane ga pernah nemuin :D

    ReplyDelete
  9. Tapi cara ngehukum pelakunya gimana sob ? orang pelakunya aja tidak diketahui :3

    ReplyDelete

Tidak Relevan = DELETED
Link Aktif / Mati = DELETED